Memiliki apartemen di Indonesia bukan hanya tentang kepemilikan properti, tetapi juga tentang memahami aspek legal yang mengikatnya. Salah satu komponen penting yang harus diperhatikan oleh pemilik apartemen adalah sertifikat kepemilikan. Sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga meningkatkan nilai investasi apartemen. Artikel ini akan membahas langkah-langkah mengurus sertifikat apartemen di Indonesia, jenis sertifikat yang ada, serta pentingnya memiliki sertifikat yang sah.
Apa Itu Sertifikat Apartemen?
Sertifikat apartemen adalah dokumen legal yang menandakan kepemilikan seseorang atas suatu unit apartemen. Di Indonesia, kepemilikan atas tanah dan bangunan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Oleh karena itu, memiliki sertifikat yang sah adalah langkah penting bagi setiap pemilik apartemen untuk melindungi hak miliknya. Terdapat beberapa jenis sertifikat yang umum untuk kepemilikan apartemen, antara lain Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Jenis-Jenis Sertifikat Kepemilikan Apartemen
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
SHMSRS adalah jenis sertifikat yang diterbitkan khusus untuk satuan rumah susun, seperti apartemen. Dengan SHMSRS, pemilik apartemen mendapatkan hak milik penuh atas unit apartemennya. Sertifikat ini umumnya diakui lebih kuat dibandingkan dengan sertifikat hak guna, karena memberikan hak kepemilikan penuh.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB adalah sertifikat yang memberikan hak bagi pemilik untuk memanfaatkan bangunan atau properti dalam jangka waktu tertentu, umumnya 20 hingga 30 tahun, yang dapat diperpanjang. Jenis sertifikat ini lebih umum pada apartemen yang berdiri di atas tanah yang bukan milik individu, tetapi milik negara atau pihak lain.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Apartemen
Mengurus sertifikat apartemen bisa menjadi proses yang kompleks, terutama jika pemilik baru pertama kali melakukannya. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pengurusan sertifikat apartemen:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat apartemen umumnya mencakup:
- KTP dan KK pemilik apartemen
- Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ditandatangani oleh notaris
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen ini sudah lengkap dan sesuai sebelum memulai proses.
2. Kunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah dokumen siap, kunjungi kantor BPN di wilayah tempat apartemen berada. Di sini, Anda dapat mengajukan permohonan untuk sertifikat kepemilikan apartemen. BPN akan melakukan pengecekan terhadap data properti dan memvalidasi kelengkapan dokumen.
3. Lakukan Pembayaran Biaya Pengurusan
Pengurusan sertifikat apartemen di BPN melibatkan biaya administrasi yang bervariasi tergantung dari lokasi dan ukuran apartemen. Pastikan untuk menanyakan detail biaya yang harus dibayarkan pada pihak BPN, karena pembayaran yang tepat waktu akan mempercepat proses penerbitan sertifikat.
4. Tunggu Proses Verifikasi dan Pengukuran
Selanjutnya, BPN akan melakukan verifikasi atas dokumen yang diajukan dan melakukan pengukuran ulang jika diperlukan. Proses ini memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan memiliki keakuratan data yang tinggi dan sesuai dengan unit apartemen yang dimiliki.
5. Pengambilan Sertifikat
Setelah proses verifikasi selesai, BPN akan mengeluarkan sertifikat kepemilikan apartemen. Pemilik akan dihubungi untuk mengambil sertifikat tersebut di kantor BPN. Pada tahap ini, sertifikat sudah siap untuk diserahkan kepada pemilik apartemen sebagai bukti sah kepemilikan properti.
Contoh Kasus: Mengurus Sertifikat untuk Apartemen Baru
Bagi pemilik yang membeli apartemen baru dari pengembang, proses pengurusan sertifikat mungkin sedikit berbeda. Pengembang biasanya akan mengurus sertifikat secara kolektif untuk semua unit, namun sertifikat tersebut nantinya dapat dipisahkan menjadi atas nama masing-masing pemilik unit. Dalam kasus ini, pemilik hanya perlu memastikan bahwa pengembang sudah mengurus SHMSRS atau SHGB sesuai dengan perjanjian awal.
Pentingnya Memiliki Sertifikat Kepemilikan
Sertifikat apartemen memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan mengurangi risiko sengketa atau klaim dari pihak ketiga. Selain itu, sertifikat yang sah juga memudahkan proses jual beli apartemen di masa depan dan berpotensi meningkatkan nilai investasi properti.
Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan dalam Pengurusan Sertifikat
Biaya pengurusan sertifikat apartemen bervariasi tergantung lokasi dan ukuran properti, namun umumnya mencakup biaya administrasi, biaya notaris, dan pajak terkait. Waktu pengurusan juga dapat memakan waktu antara 3 hingga 6 bulan tergantung dari kecepatan proses di BPN. Jika ingin mempercepat, pemilik bisa memilih jasa pengurusan sertifikat melalui notaris atau agen properti, meskipun biayanya akan lebih tinggi.
Tips untuk Pemilik Apartemen Baru
Bagi pemilik apartemen yang baru pertama kali mengurus sertifikat, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:
- Pahami Jenis Sertifikat: Pastikan Anda mengetahui jenis sertifikat yang Anda miliki, apakah SHMSRS atau SHGB, dan manfaat serta batasan yang berlaku.
- Gunakan Jasa Notaris: Jika Anda merasa kesulitan, menggunakan jasa notaris dapat membantu proses pengurusan berjalan lebih cepat dan aman.
- Jangan Abaikan Pajak: Pastikan pajak-pajak yang terkait dengan properti sudah dibayarkan dengan benar, karena kelengkapan pajak adalah syarat utama untuk memperoleh sertifikat.
Kesimpulan
Proses pengurusan sertifikat apartemen memang membutuhkan waktu dan ketelitian, namun langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan properti yang sah dan bebas sengketa. Dengan memiliki sertifikat yang sah, pemilik apartemen tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kepastian investasi yang lebih baik. Jika Anda merasa kesulitan atau tidak punya waktu, jangan ragu untuk menggunakan jasa profesional seperti notaris atau agen properti untuk membantu proses ini. Ingat, memiliki sertifikat kepemilikan yang sah akan sangat berguna, baik untuk kepastian hukum maupun saat menjual apartemen di kemudian hari.
Sumber: https://propnexplus.com/